GridFame.id - Belakangan ini di media sosial sedang jadi perbincangan terkait penukaran uang lama.
Ya, sempat jadi perdebatan yang ramai terkait penukaran uang lama.
Lantaran kabar yang beredar jika ditukarkan angkanya bisa melebihi dari nilai uang tersebut.
Uang lama tidak hanya memiliki nilai intrinsik sebagai alat tukar, tetapi juga memiliki nilai historis dan budaya yang penting.
Koin kuno sering kali memiliki gambar-gambar yang menceritakan tentang kehidupan masyarakat pada zaman itu, sementara uang kertas kadang-kadang menggambarkan tokoh-tokoh bersejarah atau momen penting dalam sejarah suatu negara.
Karena nilai historis dan keunikan desainnya, banyak orang yang tertarik untuk mengoleksi uang lama.
Koleksi uang kuno dapat mencakup koin-koin kuno, uang kertas, atau bahkan mata uang yang sudah tidak digunakan lagi.
Para kolektor sering kali mencari uang lama yang langka atau memiliki nilai sejarah tertentu untuk ditambahkan ke koleksi pribadi mereka.
Meskipun banyak uang lama yang tetap memiliki nilai sebagai benda koleksi, beberapa uang lama mengalami perubahan nilai atau bahkan menjadi tidak berlaku lagi.
Namun, apakah benar jika ditkarkan ke bank atau kolektor nilainya bisa sampai ratusan juta?
Simak penjelasannya dibawah ini.
Baca Juga: Jangan Terjebak Pinpri, Ini Bahayanya Kalau Sampai Nekat Hanya Demi Uang Dalam Waktu Cepat
Salah seorang anonim di akun @convomfs, menanyakan benarkah uang koin Rp 100 bisa ditukar dengan nilai Rp 100 juta.
"Ada yang tau ini worthnya berapa? Kalo di gugel sih 50-100jt, but i'm not sure"
Nahm terkait penukaran uang lama tersebut sudah pernah dibeberkan langsung oleh pihak Bank Indonesia (BI).
Melansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan,uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli di Indonesia.
Meski demikian, Marlison mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut hingga 24 September 2028.
Penukaran uang tersebut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai tukar atau nominal uang tersebut akan tetap sama.
Marlison menyampaikan, untuk uang yang dicabut sebelum 1999, masih mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Bank Sentral tahun 1968, yakni memiliki jangka waktu penukaran selama 30 tahun.
"Sementara untuk uang yang dicabut setelah tahun 1999 masa waktu penukaran selama 10 tahun," terang dia.
Masyarakat juga bisa mengetahui daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dalam periode penukaran melalui laman Bank Indonesia ini.
Jadi jika emang ditukarkan agar mendapatkan nilai lebih, sebaiknya tawarkan ke kolektor saja.
Baca Juga: Cerdas! Ini Tips Memulai Investasi dengan Modal Sisa Uang THR Biar Untung
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar