GridFame.id - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam di bulan Ramadan.
Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan selama berpuasa dan sebagai bentuk solidaritas sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Berikut adalah informasi mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah:
Zakat fitrah wajib dibayarkan pada bulan Ramadan, dan batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan, namun harus sudah terlaksana sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk tahun 2024 adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat resmi.
Di era digital, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS.
Dengan memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah, umat Islam dapat memastikan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban mereka dengan tepat waktu.
Selain itu, pembayaran zakat fitrah yang tepat waktu juga memungkinkan mustahik untuk memanfaatkannya pada hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Doa Niat Menunaikan Zakat Fitrah dan Cara Bayarnya Lewat Baznas Online
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar