GridFame.id - Pada Hari Raya Idul Fitri, memang sudah seharusnya karyawan yang beragama Islam diberikan waktu libur.
Namun pada kenyataannya, ada beberapa sektor bisnis yang tidak bisa memberikan waktu libur seharian penuh.
Ada yang bergantian masuk dihari Lebaran 1 dan 2, atau bahkan masuk dikedua harinya dengan jam kerja yang dipangkas.
Mau itu cara pertama atau kedua, bekerja saat Hari Libur Nasional seperti hari raya itu termasuk dalam hitungan lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memiliki aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker disebutkan, pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional.
Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam.
Sementara, upah bulanannya adalah Rp 4 juta.
Dilansir dari Kompas.com, rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.
Dengan begitu, Rp 4.000.000 dibagi 173 = Rp 23.121,387
Kalikan Upah Per Jam dengan Lama Kerja Lembur
Baca Juga: Jangan Kira Freelancer Bebas Pajak, Ini Daftar Profesi yang Kena PPh
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar