Melansir dari laman Pegadaian.co.id, berikut ini adalah syarat tebus gadai atas nama orang lain di Pegadaian.
Jika sudah menyiapkan syarat di atas, Anda bisa ikuti langkah-langkah ini!
1. Datangi kantor atau cabang Pegadaian di tempat kita bertransaksi.
2. Isi form yang telah disediakan oleh petugas resmi Pegadaian dan sertakan bukti pelunasan (boleh dengan Screen capture layar HP (jika ada).
3. Selanjutnya, petugas kasir akan memeriksa kecocokan data.
4. Jika cocok atau valid, maka barang jaminan sudah bisa diambil.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian Untuk Lebaran 2024
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar