GridFame.id - Ini dia syarat dan cara tebus gadai jaminan atas nama orang lain di Pegadaian.
Pegadaian selama ini menjadi alternatif untuk ambil pinjaman dana.
Di pegadaian, kita bisa mendapatkan dana pinjaman dengan cara menggadaikan barang.
Mulai dari emas, barang elektronik, atau kendaraan.
Nantinya, kita akan mendapatkan pinjaman dana sejumlah taksiran nilai pinjaman barang.
Setelah melunasi pinjaman, kita bisa mengambil kembali barang jaminan atau menebus gadai.
Namun, beberapa orang mungkin tak sempat mengambil jaminan ke Pegadaian.
Dalam hal ini, pihak penerima gadai bisa meminta bantuan orang lain untuk menebus jaminannya.
Misalnya diwakilkan suami/istri, anak, atau saudara.
Nah, berikut syarat dan cara tebus gadai jaminan atas nama orang lain di Pegadaian.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis di Pegadaian Semarang
Melansir dari laman Pegadaian.co.id, berikut ini adalah syarat tebus gadai atas nama orang lain di Pegadaian.
Jika sudah menyiapkan syarat di atas, Anda bisa ikuti langkah-langkah ini!
1. Datangi kantor atau cabang Pegadaian di tempat kita bertransaksi.
2. Isi form yang telah disediakan oleh petugas resmi Pegadaian dan sertakan bukti pelunasan (boleh dengan Screen capture layar HP (jika ada).
3. Selanjutnya, petugas kasir akan memeriksa kecocokan data.
4. Jika cocok atau valid, maka barang jaminan sudah bisa diambil.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian Untuk Lebaran 2024
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar