1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Usaha telah berjalan minimal selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak sedang menerima Kredit Produktif dan Kredit Program di luar KUR dari Perbankan/Lembaga Pembiayaan.
4. KUR tetap dapat diajukan walau sedang menerima Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk tujuan produktif dan/atau Kartu Kredit asalkan dalam kondisi lancar.
-. Fotocopy e-KTP dan KK
-. Fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikah
-.Surat Izin Usaha (NIB atau surat keterangan usaha lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
-. Fotocopy dokumen agunan untuk pengajuan kredit di atas Rp 100 juta.
-. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk kredit di atas Rp 50 juta.
Baca Juga: Bisakah Langsung Ajukan KUR BRI Jika Belum Lama Buka Rekening?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar