GridFame.id - PT Commerce Finance atau yang dikenal dengan produk Shopee Paylater atau SPaylater telah beberapa kali dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, banyak pengaduan masyarakat terkait cara penagihan yang menyalahi aturan telah dilakukan layanan paylater yang terafiliasi dengan e-commerce Shopee tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution atau musyawarah antara konsumen dan pelaku jasa keuangan secara internal.
Tak hanya itu, Agusman juga meminta SPaylater untuk meneliti akar masalah (root cause) dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.
"Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/4/2024), dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, proses bisnis ini tidak hanya mencakup penagihan pinjaman, tetapi juga aspek kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan seleksi calon debitor.
Sebagai catatan, SPaylater terafiliasi dengan Seabank dan memiliki izin multifinance. Sedangkan produk pinjaman tunai SPinjam (PT Lentera Dana Nusantara) yang juga tersedia di Shopee mengantongi izin sebagai perusahaan peer-to-peer lending.
Kerja sama antara Seabank, SPaylater, dan SPinjam tersebut diungkapkan di Laporan Tahunan 2022.
Pada 2023, SeaBank membukukan pertumbuhan kredit 12,55 persen menjadi Rp 17,88 triliun.
Pendapatan bunga bersihnya (net interest income/NII) atau pendapatan bersih setelah dikurangi beban bunga simpanan tumbuh 53 persen menjadi Rp 5,78 triliun.
Dilansir dari Kontan, sepanjang 2023 lalu OJK menerima 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance atau SPaylater.
Baca Juga: Gagal Aktivasi SPaylater? Ini Alternatifnya Agar Tetap Bisa Cicil Barang di Shopee
Sebanyak 88 aduan di antaranya terkait perilaku petugas penagihan.
OJK pun mencatat rata-rata pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SpayLater ini setiap bulannya sejumlah tujuh pengaduan.
Terakhir, di Januari 2024 diketahui pengaduan perilaku petugas penagihan sebanyak enam pengaduan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pokok permasalahan yang sering diadukan kepada OJK.
Antara lain petugas penagihan melakukan penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, mengintimidasi konsumen, mengancam akan menyebarluaskan data konsumen yang menyebabkan konsumen dipermalukan di depan banyak orang.
Selain itu, wanita yang karib disapa Kiki itu menyebut petugas penagihan melakukan penagihan setiap hari dan tidak mengenal waktu kepada konsumen atau kontak darurat konsumen.
Serta penagihan yang melakukan penagihan di luar kontak darurat yang didaftarkan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan.
"Regulasi sudah jelas, dalam memastikan tindakan penagihan tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, tidak ke pihak selain konsumen dan hanya Senin sampai Sabtu pukul 08.00-20.00," terang dia.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar