Melansir dari Kompas.com, untuk musafir sendiri ditentukan dengan jarak tempuh perjalanan.
Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, musafir (orang yang berpergian) bisa mendapatkan keringanan tidak puasa asal jarak perjalanannya minimal dua marhalah.
Dua marhalah dalam ini setara dengan 83,5 kilometer.
Selain itu, perjalanan tersebut tak boleh memiliki tujuan maksiat atau hal-hal yang buruk.
Apabila sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka seorang musafir bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.
Kendati demikian, Syekh Ali Jum'ah menyebutkan, seseorang yang memilih untuk tetap berpuasa dalam kondisi bepergian memiliki pahala lebih besar.
Bagi musafir yang tidak berpuasa, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di luar Ramadhan.
Hal serupa juga terjadi bagi seseorang yang tidak berpuasa karena pekerjaan berat.
Batas mengganti puasa Ramadhan tersebut adalah sampai pada Ramadhan tahun selanjutnya, dengan catatan di luar hari yang diharamkan puasa.
Ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap hari puasa, selain tetap mengganti puasanya.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
Baca Juga: Serbu Promo Imperial Tables Untuk Berbuka, Makan Kenyang Cuma 28 Ribu
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar