Keringanan menjamak salat hanya berlaku jika perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dalam hal ini, artinya ketika perjalanan mudik, kita diperbolehkan menjamak dan meng-qasar salat.
Sebagaimana diketahui, tujuan mudik sendiri adalah untuk menyambung silaturrahmi dengan keluarga dan kerabat.
Jarak minimal perjalanan yang memenuhi syarat untuk menjamak salat adalah 16 farsakh (setara dengan sekitar 90 kilometer).
Pendapat mayoritas imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad mengakui jarak ini sebagai batas minimal.
Hanya sholat yang adaa’an (bukan sholat qada’n) yang dapat dijamak.
Artinya, sholat yang dijamak harus dilakukan pada waktunya dan bukan sholat yang terlewat.
Baca Juga: Begini Cara Cek Kemacetan Arus Mudik Lebaran Lewat Google Maps di HP
Niat untuk menjamak harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram (takbir awal) atau di tengah-tengah sholat, selama belum sampai pada salam.
Ada dua jenis pelaksanaan jamak:
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Duh, Rumah Kemalingan Atau Kebakaran Saat Ditinggal Mudik? Lakukan Hal Ini!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar