GridFame.id - Simak info jasa derek tol resmi Jasa Marga dan biayanya di sini.
Informasi soal jasa derek tol ini paling terbaru 2024.
Pengguna tol dapat menggunakan jasa derek resmi untuk menarik kendaraan hingga pintu keluar tol terdekat, bahkan juga bisa diantar ke bengkel yang diinginkan.
BUMN operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menyediakan jasa derek resmi untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.
Untuk mencari informasi layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan bisa menghubungi call center 24 Jam Jasa Marga di 14080.
Setelah Anda menghubungi nomor tadi, petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan serta menindaklanjuti penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.
Jasa Marga menyarankan, bagi pengguna jalan tol yang mengalami permasalahan di atas, agar tidak menolak menggunakan fasilitas derek resmi.
Misalnya, pengendara beralasan menunggu jasa montir langganan datang.
Jika hal itu Anda lakukan, maka perilaku pengguna tol seperti disebutkan tersebut dapat mengganggu perjalanan atau membahayakan pengguna jalan tol lainnya.
Akan tetapi, ada saja oknum derek yang memanfaatkan kepanikan pengendara serta ketidaktahuannya atas biaya derek untuk menaikkan tarif.
Agar tak tertipu biaya derek tol oleh oknum, Jasa Marga menegaskan tarif derek tol resmi adalah tak dipungut biaya alias gratis (tarif derek Jasa Marga).
Tarif gratis ini berlaku untuk kendaraan yang mengalami gangguan perjalan atau kecelakaan lalu lintas di dalam tol.
Jasa Marga menyediakan layanan derek gratis bagi pengguna jalan tolnya.
Kendaraan akan di derek sampai ke gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dengan radius 1 km dari akses keluar tol terdekat.
Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi yang sudah disebutkan tersebut.
Untuk tarif derek Jasa Marga yang berlaku resmi adalah untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000.
Sementara untuk kendaraan selain golongan I, maka tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000.
Berikutnya, untuk setiap kilometer dikenakan perhitungan tarif derek tol Rp 10.000.
Baca Juga: 4 Aplikasi yang Bisa Mudahkan Mudik, Bisa Cek Rute, Tarif Tol, Hingga Rest Area Terdekat
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar