GridFame.id - Anda tentunya tidak asing dengan KUR.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas kredit bersubsidi dari pemerintah.
Kredit yang satu ini disalurkan oleh bank-bank di Indonesia serta Pegadaian.
Sesuai dengan namanya, kredit ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Tujuan dari kredit ini adalah untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya.
Bunganya pun sangat rendah, yakni hanya 6% per tahun atau 0,2% per bulan.
Mendapatkan pinjaman KUR bisa dibilang susah susah gampang, tapi selama SLIK OJK bagus dan bisnis memadai, bank atau pegadaian akan cepat cairkan kreditnya.
Ya, sebelum mencairkan kredit, pihak penyalur memang akan melakukan survei usaha atau bisnis terlebih dulu.
Jika bisnis punya potensi berkembang di masa mendatang, maka bank atau Pegadaian bakal menyetujui pinjaman.
Lalu, apakah bisnis debitur bakal dipantau secara berkala selama pelaku usaha menggunakan kredit?
Simak penjelasan selengkapnya di sini!
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Survei Agar Bank Cepat Acc Pengajuan KUR
Merangkum dari akun TikTok seorang banker bernama Hendra Yusuf, hampir semua bank selalu memonitor bisnis debitur yang menerima kredit.
Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini dilakukan terutama kepada pelaku UMKM yang baru pertama kali menerima KUR.
Untuk apa hal tersebut?
Pihak bank atau penyalur KUR ingin melihat perkembangan bisnis debitur.
Ini akan dijadikan pertimbangan jika debitur mengajukan KUR lagi.
Sebagaimana diketahui, nasabah tak dibatasi hanya boleh pinjam KUR satu kali saja.
Pelaku UMKM boleh mengajukan lagi di masa depan jika memenuhi syarat.
Salah satunya adalah kondisi bisnis atau usaha yang memadai.
Jadi, pastikan Anda benar-benar memanfaatkan kredit usaha untuk mengembangkan bisnis, ya.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BNI 2024, Limit Rp 500 Juta Tenor Panjang Sampai 5 Tahun
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar