GridFame.id - Penipuan dalam layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri pinjol yang pesat telah memunculkan berbagai praktik penipuan yang merugikan bagi para konsumen.
Fenomena ini telah menarik perhatian pemerintah, lembaga pengatur, dan masyarakat umum.
Penipuan dalam pinjaman online dapat bervariasi dari berbagai metode.
Salah satu yang umum adalah dengan menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang terlalu mudah dan proses yang cepat, tetapi pada akhirnya menjerat peminjam dalam utang yang tak terkendali.
Pinjaman online sering kali menampilkan bunga yang sangat tinggi dan biaya tersembunyi yang tidak jelas.
Hal ini dapat membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.
Kurangnya pengawasan menyebabkan banyak peluang bagi praktik penipuan untuk berkembang.
Banyak pinjol meminta informasi pribadi yang sensitif dari para peminjam, seperti data keuangan dan informasi identitas.
Kemudian, yang marak terjadi adalah pinjol yang mendadak transfer ke nomor rekening korban.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini dengan nominal Rp 20 juta.
Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Mengurus Sertifikat Halal Lewat Shopee
Seorang warganet membagikan pengalaman seseorang yang tiba-tiba mendapatkan transferan.
Ya, anaknya mendadak mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta ke rekening.
Namun, dikira ada salah transfer dari rekening orang tak dikenal.
Kemudian, keduanya mendatangi bank dengan maksud mengembalikan uang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekkan ke bank, betapa terkejutnya ternyata bukan salah transfer dari sesrorang.
Tetapi, uang Rp 20 juta itu berasal dari perusahaan pinjol, padahal tak pernah pengajiuan sama sekali.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi pada Anda?
1. Silahkan langsung melaporkannya ke pihak bank.
2. Kumpulkan bukti salah transfer, berupa tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan. Korban juga bisa meminta cetak rekening ke pihak bank.
3. Mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan juga ajukan penahanan dana, blokir rekening (pengirim).
4. Jika dihubungi oleh debt collector, korban bisa memberikan penjelasan, tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melapor ke pihak bank.
5. Apabila korban mendapatkan teror, bisa melapor OJK lewat berbagai saluran tersedia.
Baca Juga: Apakah Boleh Langsung Diusir? Segera Lakukan Ini Kalau Ada DC Pinjol yang Tagih Utang saat Lebaran
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar