GridFame.id - Anda adalah pengusaha maupun perusahaan yang butuh daftar dan mengurus sertifikat halal?
Produk Halal sendiri merupakan produk yang telah mendapatkan sertifikat dan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal, negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
Pendaftaran sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendaftaran tersebut juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui website embed SiHalal yang dapat diakses melalui platform Shopee.
Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan sertifikat halal reguler melalui Shopee:
Sertifikat halal reguler adalah proses pendaftaran oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya, dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
Untuk format dokumen pada poin 1, 2, 6, dan 7, dapat diunduh melalui link berikut: https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
Selain persyaratan di atas, sebelum mendaftar pastikan Anda memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan sertifikat halal reguler dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Simak 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Cuan Besar dan Halal
BPJPH akan memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar