Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan, dan mengisi biaya pemeriksaan di SiHalal.
Anda diminta melakukan pembayaran, kemudian mengunggah bukti bayar (format PDF) di SiHalal.
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen di SiHalal.
LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SiHalal.
Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SiHalal.
Kemudian BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Nantinya Anda dapat mengunduh sertifikat halal di laman SiHalal jika statusnya "Terbit SH".
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat halal reguler melalui Shopee.
Baca Juga: Minim Risiko Cocok Untuk Pemula, Ini 4 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar