GridFame.id - Jelang lebaran banyak sekali modus penipuan yang terjadi.
Salah satunya adalah modus minta kirim balik uang yang masuk ke rekening.
Dalam kasus ini, korban akan dikirimi uang dari pinjol ilegal yang diajukan oleh oknum nakal atau pihak pinjol ilegal itu sendiri.
Setelah uang masuk, akan ada pihak yang menghubungi korban dan meminta kirim balik uang tersebut dengan dalih salah transfer.
Padahal, uang tersebut merupakan pencairan pinjaman dari pinjol ilegal atas nama korban.
Banyak sekali yang terjebak dengan modus penipuan ini.
Alhasil, mereka harus berurusan dengan pinjol ilegal lantaran namanya dipakai, sementara korban sama sekali tak pakai uangnya karena dibawa kabur oleh oknum nakal.
Bagi sebagian orang, tentunya bakal langsung mengikuti apa yang diminta oknum nakal tersebut, yakni mengirim ulang.
Namun, tindakan tersebut bisa membuat Anda terjerumus ke liang pinjol ilegal.
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan jika mengalami hal di atas?
Simak selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Selain Laporkan OJK, Ini 4 Trik Ampuh Mengatasi Teror DC Pinjol Ilegal
Merangkum dari berbagai sumber, ada 3 langkah yang wajib dilakukan jika mendapat transferan dan diminta mengembalikannya.
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa informasi pengirim.
Biasanya, tertulis uang tersebut dikirim oleh siapa pada mutasi rekening Anda.
Kemudian, cocokkan dengan rekening pihak yang minta kirim balik uang tersebut.
Kalau sama, kemungkinan besar memang salah transfer.
Namun, kalau berbeda, jangan transfer dulu untuk menghindari penipuan.
Selanjutnya, catat informasi orang yang minta kirim uang ke rekeningnya.
Mulai dari kontak hingga histori percakapan.
Baca Juga: Mau Lebaran dengan Tenang? Ini Tips Ampuh Agar Teror Pinjol Ilegal Berhenti
Terakhir, laporkan ke bank terkait transferan misterius ke rekening Anda.
Sampaikan kecurigaan Anda terkait percobaan penipuan.
Jika sudah mendapat keterangan dari bank, laporkan ke polisi, terlebih jika uangnya banyak.
Minta laporan terkait transferan tersebut agar Anda terbebas dari masalah pinjol.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar