Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menjalin koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya mengenai kebijakan tersebut.
"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran. Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial," tambahnya.
Meski penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tidak sesuai domisili dimulai pekan ini, Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, dinas, belajar di luar DKI Jakarta, atau luar negeri.
Tak hanya itu, Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang mempunyai aset di Ibu Kota.
Warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar