GridFame.id - Sudah sejak lama berita soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar domisili akan dinonaktifkan.
Kini, realisasi NIK warga Jakarta yang tidak sesuai domisili atau berada di luar wilayah akan dinonaktifkan mulai pekan ini atau pertengahan April 2024.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Dikatakannya, penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Dukcapil DKI Jakarta sendiri sudah mengagendakan penonaktifan NIK yang tidak sesuai domisili sejak tahun lalu.
Budi menjelaskan, pihaknya akan menonaktifkan NIK 81.300 warga yang meninggal dunia.
Selain itu, penonaktifan NIK juga menyasar 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.
Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi warga yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.
Budi menjelaskan bahwa layanan tersebut akan membantu warga untuk melakukan penyesuaian ulang data kependudukan.
Dengan begitu, NIK milik warga yang terdampak kebijakan penonaktifan akan kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.
Budi menerangkan, Dukcapil DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi dan validasi sejak tahun lalu terhadap KTP 81.000 warga meninggal dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda.
Baca Juga: Lakukan Ini Kalau NIK KTP Tidak Aktif Saat Dipadankan Dengan NPWP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menjalin koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya mengenai kebijakan tersebut.
"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran. Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial," tambahnya.
Meski penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tidak sesuai domisili dimulai pekan ini, Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, dinas, belajar di luar DKI Jakarta, atau luar negeri.
Tak hanya itu, Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang mempunyai aset di Ibu Kota.
Warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar