GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi cepat untuk kebutuhan finansial mendesak, namun terkadang dapat menjerat peminjam dalam siklus utang yang sulit diatasi.
Hal ini bisa membuat hidup kita jadi tidak tenang karena terus berada dalam jerat penagihan dan teror pinjol.
Lalu, apakah ada cara untuk lepas dari jeratan pinjol yang terlanjur terjadi?
Apalagi jika kondisi keuangan tidak mampu untuk melunasi utang-utang tersebut.
Berikut adalah beberapa cara untuk lepas dari jerat pinjol dan informasi mengenai lembaga yang dapat membantu meringankan beban utang.
1. Negosiasi Keringanan
Hubungi penyedia pinjol dan negosiasikan keringanan pembayaran.
Beberapa penyedia pinjol bersedia memberikan keringanan bunga atau penjadwalan ulang pembayaran.
2. Stop Gali Lubang Tutup Lubang
Hindari mengambil pinjol baru untuk menutup pinjol lama.
Ini hanya akan memperburuk kondisi keuangan Anda.
Baca Juga: Ada Kebutuhan Mendesak, Sebaiknya Pengajuan Pinjaman Kemana Selain Pinjol?
3. Laporkan Teror Debt Collector
Jika Anda mengalami intimidasi atau teror dari debt collector, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian setempat.
4. Jual Aset
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menjual aset yang tidak terlalu penting untuk melunasi utang.
1. Bank Indonesia
Menyediakan fasilitas mediasi antara peminjam dan bank untuk utang tidak lebih dari Rp500 juta.
Layanan ini gratis dan dilakukan secara fleksibel dan informal.
2. Amalan
Sebagai lembaga penyedia jasa manajemen utang yang tercatat di OJK, Amalan membantu menangani utang kartu kredit, KMG, KPR, dan KTA dari semua bank di Indonesia dengan strategi pelunasan yang disesuaikan kondisi keuangan peminjam.
Dengan memahami cara-cara tersebut dan mengetahui lembaga yang dapat membantu, Anda dapat mengambil langkah yang tepat untuk lepas dari jerat pinjol dan mengembalikan kondisi keuangan Anda ke jalur yang benar.
Ingatlah untuk selalu berhati-hati dalam mengambil pinjaman dan pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Awas! Ini Ciri-ciri Joki Pinjol Berkedok Lembaga Hukum yang Incar Debitur dengan Utang Menumpuk!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar