Dilansir dari laman aplikasi Shopee, masih adanya tagihan Shopee Paylater di SLIK setelah melakukan pembayaran terjadi karena PT Commerce Finance dan mitra PT Commerce Finance selaku pihak penyelenggara pinjaman SPayLater yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan pelaporan data sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OJK memiliki periode pelaporan data SLIK tanggal 1-20 setiap bulannya.
Data yang tercatat pada pelaporan SLIK saat ini merupakan data ter-update, sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Pelaporan data SLIK ke OJK akan dilakukan setelah kamu melunasi tagihan SPayLater.
Apabila Anda melakukan pelunasan tagihan pada masa tenggang, pelaporan tersebut akan dilakukan pada periode berikutnya.
Misalnya, pada SLIK, Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan kamu melunasinya pada 30 Juni.
Maka, data Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Juli.
Atau pada SLIK Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan kamu melunasinya pada 1 Juli.
Maka, data Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Agustus.
Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengajukan perubahan data di SLIK, kamu perlu mengisi formulir Perubahan Data di SLIK.
Jika BI Checking masih belum sesuai juga, silahkan melapor ke OJK dengan melampirkan bukti pelunasan.
Baca Juga: Apakah Nomor Pascabayar Jika Telat Bayar Akan Pengaruhi BI Checking?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar