Melansir dari laman loanmarket.co.id, tidak ada sistem denda keterlambatan pada KPR bank syariah.
Namun, bukan berarti debitur bisa santai-santai saja.
Soalnya, meski tak ada denda keterlambatan, ada risiko yang bakal terjadi.
Mulai dari dapat peringatan hingga penarikan atau penyitaan rumah.
Tentu saja dengan prinsip-prinsip Islam yang berlaku.
Lalu, apa yang bisa dilakukan jika telat bayar KPR?
Ketika telat bayar atau ada kendala untuk bayar, segera hubungi bank terkait.
Nantinya, pihak bank bakal berikan solusi untuk Anda.
Bisa berupa restrukturisasi, perpanjangan tenor, atau solusi lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Lebih Baik Beli Rumah KPR atau Bikin Rumah Minimalis Jika Gaji Mepet?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar