GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu opsi untuk beli rumah.
Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan cara cicilan.
Tenornya mulai dari 5 sampai 30 tahun sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan.
KPR sendiri bisa diajukan ke bank konvensional dan bank syariah.
Ada perbedaan signifikan antara KPR bank konvensional dan bank syariah.
Banyak yang memilih bank syariah karena tidak ada riba di dalamnya.
Jadi, tidak ada sistem bunga dan denda keterlambatan bayar.
Jika tak ada denda keterlambatan, apa yang akan terjadi jika telat bayar?
Kalau sampai berbulan-bulan, apakah rumah bisa disita?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Mau Ambil KPR untuk Investasi Jangka Panjang? Pertimbangkan Ini Dulu
Melansir dari laman loanmarket.co.id, tidak ada sistem denda keterlambatan pada KPR bank syariah.
Namun, bukan berarti debitur bisa santai-santai saja.
Soalnya, meski tak ada denda keterlambatan, ada risiko yang bakal terjadi.
Mulai dari dapat peringatan hingga penarikan atau penyitaan rumah.
Tentu saja dengan prinsip-prinsip Islam yang berlaku.
Lalu, apa yang bisa dilakukan jika telat bayar KPR?
Ketika telat bayar atau ada kendala untuk bayar, segera hubungi bank terkait.
Nantinya, pihak bank bakal berikan solusi untuk Anda.
Bisa berupa restrukturisasi, perpanjangan tenor, atau solusi lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Lebih Baik Beli Rumah KPR atau Bikin Rumah Minimalis Jika Gaji Mepet?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar