Pelanggaran Kontrak: Jika nasabah melanggar ketentuan atau persyaratan kontrak yang disepakati dengan bank, bank bisa memutuskan untuk membekukan akun sebagai tindakan disiplin.
Pembekuan akun bank biasanya dilakukan sebagai langkah terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan dalam situasi-situasi yang serius.
Bank biasanya akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah tentang pembekuan akun dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan atau menyelesaikan masalah jika memungkinkan.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan bank dan pihak berwenang yang berlaku.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tak Ada Denda Keterlambatan, Ini yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar Cicilan KPR Bank Syariah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar