GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah memaparkan 42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.
Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Lalu, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.
“Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat (cairnya), karena tidak diteliti profil risiko nya,” ujarnya dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024).
Dikatakannya, para pengguna pinjol ilegal itu jarang ada yang tahu profil risiko tempatnya meminjam uang.
Berdasarkan data OJK sebanyak 28 persen di antaranya tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
"Berdasarkan data kami 28 persen mereka tidak tahu, mereka tidak bisa membedakan yang mana legal yang mana tidak legal. Mereka tidak bisa membedakan," sambungnya.
Adapun modus pinjol ilegal, mereka menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp dan SMS.
Selain itu mereka juga menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
Kemudian, dia menyebutkan, beberapa langkah penyelesaian jika ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Pertama, segera lunasi utang karena utang tetap harus dibayar, jangan malah menggali lubang tutup lubang.
Baca Juga: Padahal Ada Tagihan Pinjol tapi Lolos KUR BRI, Berikut Ini Tipsnya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar