GridFame.id - Siap-siap dapat penghasilan tambahan nih!
Soalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Itu artinya, seluruh masyarakat akan berkesempatan untuk kembali jadi panitia pemilu Pilkada 2024.
Yuk, cek di sini gimana cara daftar serta besar gaji panitia KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan dibuka 2 Mei 2024 besok!
Dilansir Kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dan KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
Baca Juga: Gaji Seluruh Anggota KPPS Naik 650 Ribu, Begini Rincian Lengkapnya
Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).
Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024:
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar