Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.
Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.
SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
Klik "Simpan & Lanjutkan"
Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
Pilih tanggal penandatanganan
Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
Klik "Kirim"
Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
Terakhir klik "Kirim"
Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.
Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 17 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Sementara itu, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Komentar