Nasabah perlu meninjau penawaran ini dan menandatanganinya jika setuju.
Penandatanganan akad dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan legalitas kontrak.
Pada tahap ini, nasabah dan bank menandatangani perjanjian yang mencakup rincian pembiayaan, jadwal pembayaran angsuran, persyaratan properti, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan tindakan jika terjadi pelanggaran atau gagal bayar.
Setelah akad ditandatangani, bank melakukan pelunasan kepada penjual properti, dan nasabah menerima hak kepemilikan atas properti sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
Pada akad Murabahah, hak kepemilikan berpindah setelah penandatanganan, sedangkan pada Ijarah, hak kepemilikan berpindah setelah periode sewa selesai dan semua angsuran dibayar.
Baca Juga: Waduh Masa Depan jadi Taruhan! Ini Konsekuensi Batalkan KPR Setelah Akad
Nasabah mulai membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam akad.
Angsuran biasanya meliputi bagian pokok dan margin keuntungan atau biaya sewa, tergantung pada jenis akad yang digunakan.
Setelah seluruh angsuran dilunasi, proses administrasi untuk memindahkan hak kepemilikan secara penuh kepada nasabah dilakukan, dan semua dokumen kepemilikan diserahkan kepada nasabah.
Proses akad KPR Syariah mengutamakan transparansi, keadilan, dan kesepakatan bersama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Jika Anda berencana mengajukan KPR Syariah, pastikan untuk memahami seluruh prosedur dan berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan informasi yang tepat.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ini 7 Tips yang Harus Dilakukan Saat Over Kredit KPR Rumah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar