GridFame.id - Belakangan ini media sosial ramai soal pembayaran saat mengambil motor di pihak kepolisian.
Dimana motor tersebut berada di kantor polisi setelah mengalami kecelakaan.
Terkejutnya warganet tersebut diminta untuk membayar Rp 2 juta ketika mengambil kendaraan.
Motor yang ada di kantor polisi setelah kecelakaan mungkin termasuk dalam beberapa kategori.
Motor tersebut bisa dijadikan sebagai bukti dari kecelakaan lalu lintas.
Pihak kepolisian akan menggunakan motor tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian tersebut.
Informasi dari motor seperti kerusakan, lokasi, dan kondisi saat kecelakaan terjadi dapat membantu dalam rekonstruksi kejadian.
Motor yang terlibat dalam kecelakaan sering kali diperiksa secara forensik.
Ini termasuk mengumpulkan bukti seperti serpihan, cat, dan jejak lainnya yang dapat membantu dalam menentukan penyebab pasti dari kecelakaan tersebut.
Nah, ketika diambil kembali, apakah benar pemilik harus membayar sejumlah uang?
Berikut ini ketentuan hukum mengambil motor di kantor kepolisian.
Baca Juga: Tunggakan Debitur Sampai Puluhan Juta, Bolehkah DC Lapangan Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang?
Pada akun twitter seorang warganet mengeluhkan harus membayar sejumlah uang saat mengambil motornya.
Setelah kecelakaan, motor tresebut memang dititipkan di kantor polisi.
Sayangnya, saat diambil, malah harus membayar sejumlah uang Rp 2 juta.
Apakah betul harus membayar sejumlah uang untuk mengambil motor dikepolisian saat mengalami kecelakaan?
Dikutip dari Gridoto.com, Kanit Laka Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa pengambilan sepeda motor sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2.
Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Baca Juga: Yang STNK-nya Tak Diperpanjang Bertahun-tahun Jangan Dikira Aman, Begini Kata Polisi
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar