GridFame.id - Kini masih marak modus salah transfer dari pinjol.
Untuk itu, bagi yang nomor telepon dan nomor rekeningnya sudah tersebar, harap rutin cek mutasi rekening ya!
Soalnya, bisa jadi data pribadi berupa nomor HP dan nomor rekening sudah bocor dan akhirnya digunakan mereka yang mau berbuat jahat.
Seorang netizen menyampaikan pengalamannya saat sang ibu mendapat transferan sejumlah uang.
Setelah dicek, ternyata transferan tersebut dari salah satu pinjaman online (pinjol) yang terdaftar.
'guys mamaku tbtb dapet transferan ini entah dari mana. notenya seperti yang tertera dan pas dicari ternyata pinjol. nah ini harus diapain ya guys? keluarga aku ga ada yang pernah pinjol'
Jika dilihat dari nama pinjol yang tertera, bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut memiliki kantor yang beroperasi.
Kalau sampai hal ini terjadi pada kita, apa yang harus dilakukan?
Pertama-tama, jangan panik dan periksa nama pengirim dana jika terlihat pada mutasi.
Kemudian, jangan pernah transfer balik uang tersebut.
Baca Juga: Warganet Ini Uangnya Ludes Rp 11 Juta Gegara Joki Pinjol, Begini Cara Lapornya
Jika kasusnya seperti di atas, di mana saat dicek lewat pencarian Google ternyata nama bank atau peminjam muncul sebagai perusahaan, maka kemudian bisa dicari nomor Customer Service atau CS atau call center.
Jelaskan pada CS bahwa Anda menerima transferan uang dari bank atau perusahaan tersebut, namun Anda tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.
Untuk proses selanjutnya, bisa berbeda tergantung dari respon bank atau perusahaan.
Namun, jika kasusnya pengirim uang bukan merupakan perusahaan atau bank yang terdaftar atau bahkan pengirimnya memakai nama pribadi, maka perlu dicurigai.
Biasanya setelah itu akan ada telepon masuk yang mengaku salah transfer dan minta uangnya ditransfer kembali.
Yang perlu kita lakukan adalah datangi bank yang kita gunakan dan minta bagian CS untuk cek mutasi rekening kita.
Minta nama pengirim dana dan jika ada indikasi itu merupakan pinjol ilegal, maka minta bantuan dari bank untuk langkah selanjutnya.
Pasalnya, kalau kita gegabah mentransfer balik uang tersebut, kita bisa dikejar debt collector dengan tuduhan pinjaman dengan bunga besar.
Baca Juga: Sekali Galbay Harta Ludes! Segini Total Bunga Pinjol Per Hari Sesuai Aturan OJK
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar