GridFame.id - Layanan Kartu Indonesia Sehat atau KIS dapat dinikmati oleh setiap warga negara, termasuk yang kurang mampu.
PBI (Penerima Bantuan Iuran) KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan dibiayai oleh dana APBN.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menjadi badan hukum publik oleh pemerintah dan dikelola oleh Dewan Direksi, Badan Pengawas dan Pejabat Pengelola JKN.
Keduanya, bergerak dalam perlindangan dan jaminan kesehatan nasional dengan skema yang berbeda.
BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang mampu membayar iuran.
Iuran dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.
KIS ditujukan khusus bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Peserta KIS dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pendaftaran KIS bisa dilakukan di kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Syarat-syarat untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, sebagaimana dipaparkan dari berbagai sumber, tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi hal-hal berikut:
Baca Juga: Info Biaya Cek Lab di Puskesmas Terbaru 2024 Untuk Gula Darah Sampai Kolesterol
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar