- Penduduk Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketika akan melakukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, termasuk:
- Dua lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
- Dua lembar materai Rp 10.000.
- Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir.
Untuk itu, Anda perlu memahami langkah dalam mengubah BPJS Mandiri ke KIS.
Cara mengubah BPJS Mandiri Jadi PBI KIS
Dalam mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi PBI, perlu melakukan pelaporan.
- Peserta melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos).
- Bawa dokumen kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
- Setelah proses verifikasi selesai, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi.
- Tunggu SK diterbitkan, Kemenkes akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.
Tujuan dari pendaftaran ini di Dinsos Provinsi merupakan pemberian usulan agar peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Penetapan status peserta dalam DTKS akan diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
Itulah panduan mudah dalam perpindahan data BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI KIS dengan praktis.
Baca Juga: Terdaftar di 2 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pindah Kerja, Apakah Saldo JHT Lama Bisa Dicairkan?
PROMOTED CONTENT
Komentar