GridFame.id - Akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah perjanjian atau kontrak antara pihak bank atau lembaga keuangan dengan nasabah yang ingin membeli rumah melalui skema kredit.
Dalam akad ini, bank atau lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah.
Lalu nasabah setuju untuk membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dengan cicilan bulanan yang mencakup pokok pinjaman dan bunga atau margin keuntungan (untuk produk syariah).
Dalam akad KPR konvensional, pinjaman umumnya diberikan dengan bunga tertentu dan diikuti dengan jaminan berupa agunan rumah itu sendiri.
Jika nasabah gagal membayar cicilan, bank bisa menyita rumah tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Akad KPR menjadi bagian penting dari proses pembiayaan pembelian rumah.
Ini karena membantu masyarakat untuk memiliki rumah tanpa harus membayar secara penuh di awal.
Namun, sebelum menandatangani akad, penting bagi nasabah untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan.
Termasuk suku bunga, tenor, biaya tambahan, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Untuk melunasi akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembayaran umumnya dilakukan melalui beberapa cara yang diakui dan diterima oleh bank atau lembaga keuangan.
Baca Juga: Agar Tak Jadi Buronan DC Bank, Simak 6 Tips Memilih Waktu yang Tepat Membeli Rumah KPR
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar