Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, berikut ini alur klaim asuransi untuk kotor yang hilang saat masih kredit:
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menghubungi pihak perusahaan leasing motor dalam waktu 3 x 24 jam.
Cara ini akan memudahkan proses klaim ke perusahaan asuransi nantinya untuk mendapat ganti rugi.
Bahkan, kehilangan motor kredit dengan melapor ke pihak polisi terlebih dahulu, justru akan menyulitkan pihak leasing dalam membantu klaim kehilangan karena kunci motor beserta STNK bakal disita menjadi barang bukti.
Akan tetapi, jika sudah terlanjut melaporkan kehilangan motor kredit ke polisi yang menyebabkan kunci dan STNK motor disita, maka surat pernyataan kehilangan dan bukti penyitaan kunci maupun STNK dari kepolisian bisa menjadi solusi.
Di mana, keterangan surat tersebut yang nantinya bakal menjadi dokumen pendukung untuk klaim asuransi.
Ketika Anda akan mengunjungi leasing untuk melakukan pelaporan motor hilang masih kredit, jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Pihak leasing sendiri membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses data seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK.
Selain itu, pastikan untuk segera melapor ketika Anda mengalami kehilangan motor kredit karena setiap leasing memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan batas waktu maksimal pelaporan.
Baca Juga: Banyak yang Zonk! Ini Tips Pilih Asuransi Jiwa yang Tepat dan Aman
Setelah proses pelaporan ke pihak leasing berhasil dilakukan, maka Anda bisa lanjut melapor ke kantor polisi terdekat yang masih di wilayah tempat kejadian motor hilang masih kredit.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar