GridFame.id - Salah satu bentuk perlindungan pada kendaraan Anda adalah dengan memiliki asuransi.
Salah satu jenis asuransi yang penting dan banyak manfaatnya yaitu Asuransi Kendaraan Bermotor.
Asuransi kendaraan adalah jenis perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial yang terkait dengan kerusakan atau kehilangan kendaraan mereka.
Asuransi ini dapat mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti mobil, sepeda motor, truk, dan lain sebagainya.
Melibatkan perbaikan atau penggantian kendaraan yang rusak akibat kecelakaan atau bencana alam, seperti banjir atau badai.
Memberikan perlindungan jika kendaraan dicuri.
Melibatkan biaya hukum dan ganti rugi jika pemilik kendaraan bertanggung jawab atas cedera atau kerusakan properti orang lain dalam kecelakaan.
Memberikan manfaat pada pengemudi dan penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Jika kendaraan dalam kondisi masih kredit hilang, bagaimana?
Lalu apa yang bisa dilakukan?
Simak ini dia syarat dan alur pengajuan klaim Asuransi Kendaraan Bermotor yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Apakah Ada Asuransi yang Bisa Dicairkan? Langsung Simak Infonya
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, berikut ini alur klaim asuransi untuk kotor yang hilang saat masih kredit:
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menghubungi pihak perusahaan leasing motor dalam waktu 3 x 24 jam.
Cara ini akan memudahkan proses klaim ke perusahaan asuransi nantinya untuk mendapat ganti rugi.
Bahkan, kehilangan motor kredit dengan melapor ke pihak polisi terlebih dahulu, justru akan menyulitkan pihak leasing dalam membantu klaim kehilangan karena kunci motor beserta STNK bakal disita menjadi barang bukti.
Akan tetapi, jika sudah terlanjut melaporkan kehilangan motor kredit ke polisi yang menyebabkan kunci dan STNK motor disita, maka surat pernyataan kehilangan dan bukti penyitaan kunci maupun STNK dari kepolisian bisa menjadi solusi.
Di mana, keterangan surat tersebut yang nantinya bakal menjadi dokumen pendukung untuk klaim asuransi.
Ketika Anda akan mengunjungi leasing untuk melakukan pelaporan motor hilang masih kredit, jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Pihak leasing sendiri membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses data seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK.
Selain itu, pastikan untuk segera melapor ketika Anda mengalami kehilangan motor kredit karena setiap leasing memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan batas waktu maksimal pelaporan.
Baca Juga: Banyak yang Zonk! Ini Tips Pilih Asuransi Jiwa yang Tepat dan Aman
Setelah proses pelaporan ke pihak leasing berhasil dilakukan, maka Anda bisa lanjut melapor ke kantor polisi terdekat yang masih di wilayah tempat kejadian motor hilang masih kredit.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen terutama surat pengantar dari pihak leasing sebagai modal utama untuk membuat laporan kehilangan ke polisi.
Nantinya, Anda akan mendapatkan STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan dari pihak kepolisian yang harus disimpan karena dokumen tersebut yang menjadi pendukung dalam memenuhi tata cara klaim asuransi.
Selain itu, Anda juga harus mengurus blokir STNK pada motor hilang masih kredit.
Di mana, proses pemblokiran untuk STNK motor hilang masih kredit ini dilakukan di Polda yang cukup memakan waktu panjang.
Namun, hal ini dilakukan untuk melengkapi dokumen klaim asuransi.
Setelah berhasil melapor ke polisi mengenai motor hilang, maka jangan lupa untuk melengkapi sejumlah dokumen agar memudahkan proses klaim asuransi motor hilang masih kredit.
Adapun sejumlah dokumen pendukung yang harus dilengkapi, di antaranya:
Baca Juga: Simak 2 Fitur Asuransi Kendaraan yang Memiliki Peran Penting
Di mana, setiap pemilik motor hilang diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara benar.
Hal ini menyangkut kemungkinan klaim tidak diterima karena salah dalam mengisi formulir seperti keliru memasukkan identitas kendaraan maupun nama lengkap.
Walaupun simpel, namun dampak yang dihasilkan sangat besar sehingga harus berhati-hati dalam mempersiapkannya.
Baca Juga: Biar Dapat Banyak Manfaatnya, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Beli Asuransi Anak
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar