GridFame.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam perpajakan.
NPWP juga merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki oleh setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Lalu, apakah masyarakat yang tidak mempunyai NPWP berarti tak perlu membayar pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyarakat objektif, sekalipun tidak memiliki NPWP, akan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Dwi mengungkapkan, subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP.
“Bagi wajib pajak yang tidak/belum memiliki NPWP tetapi telah memperoleh penghasilan, akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi yaitu 20 persen dari tarif pajak yang ditetapkan untuk menghitung PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh,” jelas Dwi kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Sementara, bagi warga yang tidak memiliki NPWP, penarikan pajak akan dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, setiap warga negara diwajibkan untuk mematuhi peraturan tentang administrasi pemerintah.
Baca Juga: Lakukan Ini Kalau NIK KTP Tidak Aktif Saat Dipadankan Dengan NPWP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar