GridFame.id - Saat mengajukan pinjaman, debitur kerap mengalami kendala saat pembayaran.
Misalnya ada kondisi di mana debitur tak bisa bayar cicilan sesuai tanggal jatuh tempo.
Hal itu tentu saja ada risikonya.
Beberapa pinjaman mengenakan denda keterlambatan.
Ada juga yang harus membayar berbagai biaya tambahan lainnya.
Belum lagi bunga yang harus ditanggung debitur akibat telat bayar.
Alhasil utang bukannya lunas malah terus bertumpuk.
Semakin dihindari justru bebannya akan semakin bertambah berat.
Namun ternyata debitur bisa mendapatkan keringanan.
OJK menjelaskan jenis bantuan keringanan yang bisa diterima debitur saat tak bisa bayar cicilan utang.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pinjol Nekat Tagih saat Lebaran? Pakai Alasan Ini Biar Pengajuan Restrukturisasi Disetujui
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
1. Penurunan suku bunga kredit;
2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar