GridFame.id - Beberapa tahun terakhir masyarakat dihebohkan dengan kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Kasus itu melibatkan Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir beserta seorang notaris dan timnya.
Selain masalah mafia tanah, ada juga kasus sertifikat ganda.
Di mana satu aset atau lokasi rumah, bangunan atau tanah memiliki dua atau lebih sertifikat.
Parahnya semua sertifikat terbukti keasliannya sehingga masing-masing pihak mengaku memiliki aset tersebut.
Dikutip dari laman resmi halojpn.com, Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Lalu Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan: “...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”
Selanjutnya Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan: “…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”
Berdasarkan Yurisprudensi dan Putusan MA tersebut, maka dapat dipastikan bahwa sertifikat yang telah terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Lalu apa yang harus dilakukan jika mengalami kasus sertifikat tanah ganda?
Simak begini cara menyelesaikannya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar