GridFame.id - Beberapa tahun terakhir masyarakat dihebohkan dengan kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Kasus itu melibatkan Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir beserta seorang notaris dan timnya.
Selain masalah mafia tanah, ada juga kasus sertifikat ganda.
Di mana satu aset atau lokasi rumah, bangunan atau tanah memiliki dua atau lebih sertifikat.
Parahnya semua sertifikat terbukti keasliannya sehingga masing-masing pihak mengaku memiliki aset tersebut.
Dikutip dari laman resmi halojpn.com, Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Lalu Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan: “...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”
Selanjutnya Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan: “…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”
Berdasarkan Yurisprudensi dan Putusan MA tersebut, maka dapat dipastikan bahwa sertifikat yang telah terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Lalu apa yang harus dilakukan jika mengalami kasus sertifikat tanah ganda?
Simak begini cara menyelesaikannya.
Adapun langkah hukum yang dapat Anda tempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah antara lain:
Anda dapat melakukan penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:
Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
Baca Juga: Pebisnis Wajib Tahu! Ini Perbedaan Sertifikat Halal Self Declare Untuk UMKM dan Reguler
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan:
Dengan demikian, apabila terdapat sertifikat tanah ganda, Anda dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan.
Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, saudara juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), dikarenakan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, dimana unsur yang dimaksud tersebut yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Perihal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan: “Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”
Baca Juga: Ngeri! Kenali 6 Modus yang Biasa Dipakai Para Mafia Tanah sampai Korban Rugi Besar
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar