GridFame.id - Karyawan swasta atau Non-ASN juga bisa punya rumah sendiri.
Caranya dengan mengajukan FLPP BP TAPERA.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang FLPP BP Tapera
Pertama, Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Cicilan KPR maksimal 20 tahun dengan uang muka mulai dari 1% dan bebas PPN.
Syaratnya, Anda harus verkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Identitas (KTP).
Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dan tidak memiliki rumah
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Simak begini cara pengajuannya.
Baca Juga: Simak 5 Jenis-jenis KPR yang Harus Nasabah Ketahui, Pahami Terlebih Dahulu!
1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
2. Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP
3. Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :
- Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan Surat pernyataan pemohon
-- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar