Apa yang Anda lakuka setelah melakukan pelunasan pinjol?
Kebanyakan orang mungkin merasa sudah lega setelah melunasi utang pinjolnya.
Padahal, masih ada hal penting yang harus dilakukan, lo.
Yakni meminta surat keterangan lunas dari penyedia pinjol terkait.
Kenapa hal tersebut harus dilakukan?
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, banyak sekali kasus debitur pinjol yang sudah melakukan pelunasan tapi masih ada catatan tunggakan di SLIK OJK.
Jika hal tersebut terjadi, yang bisa dilakukan adalah mengurusnya dengan menunjukkan surat keterangan lunas.
"Kalau kalian sudah lunas, minta bukti lunasnya walaupun sudah lunas di aplikasinya. Jangan lupa, cek di SLIK OJK atau BI Checking-nya," jelas Hendra Yusuf.
Surat keterangan lunas ini bisa Anda dapatkan dari penyedia pinjol setelah melakukan pelunasan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat lunas tersebut?
Anda bisa meminta kepada customer service pinjol atau paylater yang Anda gunakan saat pelunasan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Ini 4 Alasan Sebaiknya Tak Lakukan Pembayaran Pinjol Sekaligus Meski Punya Uang Lebih
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar