GridFame.id - Apakah Anda punya utang di aplikasi pinjol?
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang mengambil pinjaman di pinjol.
Sebagaimana diketahui, pinjol bisa memberikan dana dengan cepat.
Lroses pencairan dana pinjaman pinjol sangat cepat, yakni hanya dalam hitungan hari, bahkan hitungan jam saja.
Syarat yang diminta pun cukup mudah jika dibandingkan dengan pinjaman bank.
Saat proses pengajuan pinjaman, Anda bisa memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan Anda.
Banyak yang bilang, pinjaman online atau pinjol menjadi sebuah petaka.
Padahal, pinjol justru bisa sangat membantu kita jika digunaka dengan cara yang bijak.
Yakni dengan mengambil pinjaman sesuai kebutuhan dan membayarnya tepat waktu.
Sayangnya, banyak orang yang masih melupakan hal penting setelah melakukan pelunasan pinjol.
Simak selengkapnya!
Baca Juga: Trik Lunasi Utang Pinjol selama Ramadhan Agar Lepas dari Jeratan Pinjaman Online saat Lebaran
Apa yang Anda lakuka setelah melakukan pelunasan pinjol?
Kebanyakan orang mungkin merasa sudah lega setelah melunasi utang pinjolnya.
Padahal, masih ada hal penting yang harus dilakukan, lo.
Yakni meminta surat keterangan lunas dari penyedia pinjol terkait.
Kenapa hal tersebut harus dilakukan?
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, banyak sekali kasus debitur pinjol yang sudah melakukan pelunasan tapi masih ada catatan tunggakan di SLIK OJK.
Jika hal tersebut terjadi, yang bisa dilakukan adalah mengurusnya dengan menunjukkan surat keterangan lunas.
"Kalau kalian sudah lunas, minta bukti lunasnya walaupun sudah lunas di aplikasinya. Jangan lupa, cek di SLIK OJK atau BI Checking-nya," jelas Hendra Yusuf.
Surat keterangan lunas ini bisa Anda dapatkan dari penyedia pinjol setelah melakukan pelunasan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat lunas tersebut?
Anda bisa meminta kepada customer service pinjol atau paylater yang Anda gunakan saat pelunasan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Ini 4 Alasan Sebaiknya Tak Lakukan Pembayaran Pinjol Sekaligus Meski Punya Uang Lebih
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar