Find Us On Social Media :

Viral Video Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit Saat Karyawan Bekerja, Begini Faktanya!

Penggerebekan pinjaman online ilegal

4. Sebar fitnah dan ancam korban bila terlambat bayar

Budhi menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka.

Akan tetapi mereka memotong dana pinjaman mereka di awal dengan alasan administrasi.

"Jadi misalnya minjem Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," tutur dia.

Apabila terlambat membayar, sanksi yang dikenakan perusahaan tekfin ilegal ini berupa denda yang cukup tinggi, yakni sebanyak Rp 50.000 per harinya.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah dapat Pengganti Citra Kirana, Ali Syakieb Kepergok Jalan Bareng Artis Cantik Ini, Inilah Profil Margin Wieheerm

Kepada nasabah yang telat membayar, penagih utang atau yang desk collector tersebut akan meneror mereka.Teror yang dilakukan salah satunya menyebar fitnah tentang si peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon.

Nomor-nomor keluarga dekat itu mereka dapatkan dari ponsel korban yang tadinya menyetujui bahwa seluruh data di ponsel korban dapat mereka akses.

Selain itu, desk collector itu juga mengancam akan membantai keluarga dari si peminjam yang terlambat membayar hutang.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman salah seorang penagih hutang berinisial DS saat meneror korbannya.