NV dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video ART Siksa Anak Majikan, Pelaku Ditangkap Polisi"