GridFame.id - Kasus kekerasan asisten rumah tangga (ART) terhadap anak majikannya kembali terjadi.
Baru-baru ini polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23).
Dia terekam kamera menyiksa anak majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban.
Baca Juga: Anaknya dengan Lina Masih Bayi dan Banyak Masalah Datang, Teddy Malah Ungkap Ingin Bunuh Diri
Bahkan video tersebut juga viral di media sosial.
NV menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal. Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mengakui Kejahatan Anaknya, Akhirnya Ayah Reynhard Sinaga Berikan Tanggapan Atas Putusan Hukuman
Pelaku melakukan aksinya pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi dan orangtua sedang pergi bekerja.
NV mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Padahal, korban sudah menangis dan meminta NV tidak melanjutkan aksi kejinya.
NV juga membekap muka korban dengan wallpaper tembok bergambar dan membolongi bagian mulut untuk bernafas.
"Itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya. Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.
Video berdurasi 46 detik itu viral di berbagai media sosial.
Saat video tersebut viral, NV sudah pulang kampung dan belum kembali bekerja.
Ibu korban baru mengetahui video tersebut pada 4 Januari 2020, dan melaporkannya kepada polisi pada 7 Januari 2020.
Polisi langsung mencari pelaku.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
NV dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video ART Siksa Anak Majikan, Pelaku Ditangkap Polisi"