GridFame.id - Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, menjalani sidang kasus pencemaan nama baik di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(7/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuturkan, terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, Selasa (7/1/2020).
Menurut jaksa, kasus bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.
Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan adik kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi kepada saksi Fitriani Manurung yang mana saksi Haryati ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.