JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, terdakwa Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan Caption.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.
Baca Juga: Dua Kali Gali Makam, Penggali Kubur Lina Sebut Ada Pengalaman Tak Terlupakan Saat Proses Autopsi
Tujuan dari terdakwa Febi Nur Amelia membuat postingan Instastory di Akun Instagram atas nama atau usename feby25052 yaitu dengan tujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar oleh Fitriani Manurung sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekitar bulan Desember 2016 saksi Fitriani Manurung mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung.