Find Us On Social Media :

Jabatannya Sebagai Dirut TVRI Dicopot, Pembelaan Helmy Yahya Tak Main-main: Lampirannya Capai 1.200 Halaman

Helmy Yahya beri pembelaan pencopotan jabatannya

GridFame.id - Lama tak terdengar kabarnya, Helmy Yahya kembali muncul dengan kabar mengejutkan.

Sosok adik kandung Tantowi Yahya ini sudah jarang muncul di layar kaca.

Pasalnya, kini Helmy sibuk dengan posisi barunya di balik layar.

Yaitu sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI periode 2017-2022.

Namun, belakangan justru muncul kabar bahwa Helmy mendadak dicopot dari jabatan menterengnya itu.

Helmy Yahya tetap diberhentikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai Direktur Utama TVRI melalui surat pemberhentian pada 16 Januari 2020.

Baca Juga: Tak Kalah Heboh dari Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Sunda Empire: 'Koordinat 0.0 di Bandung Sebagai Mercusuar Dunia'

Padahal, sejak mendapatkan surat keputusan pemberitahuan sementara pada 4 Desember 2019, ia telah melakukan perlawanan yang luar biasa.

"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

"Surat pembelaan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019," lanjut dia.Helmy mengatakan, pada 18 Desember itu, dirinya menyampaikan pembelaan dan didukung oleh seluruh direksi TVRI yang berjumlah enam orang.

Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang (UU), direksi di TVRI memiliki sistem kolektif kolegial.

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh TVRI dalam hal pembenahan, baik program, karyawan maupun lainnya, merupakan hasil kesepakatan direksi.

"Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial," kata dia.

Baca Juga: Baru Berusia 19 Tahun, Paru-paru Gadis Ini Rusak Parah Karena Rajin Nge-Vape Tiap HariHelmy mengira, pembelaannya itu akan diterima. Tapi nyatanya surat dengan nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020 tersebut memberhentikannya secara resmi.

"Saya sampaikan (pembelaan), saya kira akan diterima. Tapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini. Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Saya diberikan surat dari dewan pengawas. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata dia.

Dalam surat tersebut, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

Baca Juga: Rutin Minum Air Putih dalam Keadaan Perut Kosong, Perubahan Tak Terduga Ini Akan Terjadi Pada Tubuh Setelah Sebulan Penuh

Sebelumnya juga diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI.

Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Dorce Gamalama yang Beralih Profesi Jadi Penjual BungaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman".