Find Us On Social Media :

Didakwa Seumur Hidup Karena Lindungi Kekasihnya dari Begal, Terungkap Pelajar 17 Tahun Ini Sudah Punya Istri dan Anak dari Perempuan Lain!

ZA

 
Pelajar berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi pacarnya.Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup.
 
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
 
Baca Juga: PNS Kepergok Mesum di Parkiran Mobil Mal Lalu Tabrak Satpam, Polisi Temukan Banyak Tisu dan Benda-benda Lain Ini di Dalam MobilPada hari Senin (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
 
Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

 
 
Baca Juga: Soal Seriusnya Aurel dan Atta Halilintar, Kata Ashanty: Hanya Mereka Berdua yang Bisa MenjawabPengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.
 
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.