Didakwa Seumur Hidup Karena Lindungi Kekasihnya dari Begal, Terungkap Pelajar 17 Tahun Ini Sudah Punya Istri dan Anak dari Perempuan Lain!
Nindy Nurry Pangesti
Selasa, 21 Januari 2020 | 15:50 WIB
GridFame.id- Kasus ZA, pelajar berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur kembali menjadi sorotan.
ZA mendapat ancaman penjara seumur hidup dan didakwa empat tahun akibat tuduhan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan.
Pembunuhan tersebut ia lakukan lantaran ingin melindungi kekasihnya berinisial V.
Baca Juga: Sempat Dinyinyir Tak Jenguk Suami Soraya Haque, Ternyata Marissa Haque Sedang Berada Lakukan Tugas Mulia di Tempat Ini, Janji Akan Segera Pulang
Namun, baru-baru ini terkuak fakta baru tentang hubungan ZA dan V.
Pasalnya, ZA diketahui telah menikah dan memiliki seorang anak bersama orang lain, bukan V yang selama ini diberitakan sebagai kekasihnya.
Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang bersama pacarnya.
Ketika masih di motor, dirinya tiba-tiba dipepet oleh Misnan dan dua orang lain.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.
ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
Pelajar berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi pacarnya.Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup.
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Soal Seriusnya Aurel dan Atta Halilintar, Kata Ashanty: Hanya Mereka Berdua yang Bisa MenjawabPengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.Seperti dikutip dari Kompas.com, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata pernyataan itu tidaklah benar. Pasalnya, meski masih dibawah umur ternyata ZA sendiri sudah berkeluarga.
Ia juga telah memiliki seorang anak dengan sang istri.
Dilansir dari Serambinews.com, Bhakti selaku Kuasa Hukum ZA juga mengakui bahwa pelajar 17 tahun itu sudah menikah.
Namun ia tak begitu mengerti detail hal tersebut.
"Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka dijodohkan. Kalau tidak salah saat masih duduk dikelas 2 SMK," jelas Bhakti seperti dikutip dari Serambinews.com.
Artikel ini pernah tayang di Tribunewsmaker.com dengan judul
Siswa SMA Bunuh Bagl Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Punya Anak, Kekasih Bukan Istrinya