GridFame.id - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbincangkan publik.
Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.
Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.
Dalam unggahannya, akun Facebook Irna Mba Na menuliskan.
#SLKT_infoplustakon
Pak polisi, kira2 solusinya apa ya dengan peraturan ini? Misal anggota keluarga ada 5, apa harus di unjal satu-satu? Masa ya harus beli mobil Mohon selain membuat peraturan juga buat solusinya enaknya bagaimana? #di wilayah Semarang kota sudah diberlakukan
Komen sng lucu-lucu bae endah ora spaneng