Find Us On Social Media :

Sering Dilakukan Warga Negara +62, Kini 'Cenglu' Bisa Kena Denda Hingga 250 Ribu!

Ilustrasi pemotor berboncengan lebih dari dua orang.

GridFame.id - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbincangkan publik.

Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.

Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.

Baca Juga: Bikin Geger, Bangunan Bekas Keraton Agung Sejagat Akan Dijadikan Tempat Wisata Oleh Ganjar Pranowo: 'Saya Akan Kasih Nama Keraja-rajaan'

Dalam unggahannya, akun Facebook Irna Mba Na menuliskan.

#SLKT_infoplustakon

Pak polisi, kira2 solusinya apa ya dengan peraturan ini? Misal anggota keluarga ada 5, apa harus di unjal satu-satu? Masa ya harus beli mobil Mohon selain membuat peraturan juga buat solusinya enaknya bagaimana? #di wilayah Semarang kota sudah diberlakukan

Komen sng lucu-lucu bae endah ora spaneng