Diketahui larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor tersebut tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 dijelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Tak hanya di pasal 106, larangan berboncengan lebih dari dua orang juga termaktub dalam pasal 292 di Undang-undang yang sama.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hati-hati, "Cenglu" Kini Bisa Dikenai Denda Rp 250.000